Kepala Cabang BPJS Kota Semarang Bimantoro, menyampaikan penjelasannya dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Rektorat lantai III, Kam...
Kepala Cabang BPJS Kota Semarang Bimantoro, menyampaikan penjelasannya dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Rektorat lantai III, Kamis (4/01). (Vina/Amanat) |
Hal itu disampaikan Wakil Rektor II Imam Taufik dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Rektorat lantai III, Kamis (4/01).
“Setiap mahasiswa yang telah memiliki kartu JKN dapat mengunggahnya di website UIN Walisongo, dan bagi yang belum dapat mengunduh surat pernyataan ketersediaan membuat kartu JKN, ” ujarnya.
Namun, Belum selesai Imam Taufik menyampaikan jawaban atas salah satu pertanyaan dari peserta audiensi, tiba-tiba dari BPJS menyela pernyataan Taufik. BPJS mengingatkan bahkan mengancam pihak UIN Walisongo agar tidak mengulur-ulur waktu pembuatan JKN. Jika masih diulur-ulur maka pihaknya bisa mengambil langkah hukum.
“Kalau bapak mau memperpanjang atau lain sebagainya, dan belum selesai, kalau ada apa-apa berurusan dengan kejaksaan lo pak. Saya mengingatkan itu ada PP Nomor 86. Jika UIN tidak mensukseskan program ini, maka pihak kami akan melakukan tindakan hukum,” ucap Kepala Cabang BPJS Kota Semarang Bimantoro.
Menurut Bimantoro, JKN merupakan program pemerintah yang ditargetkan tuntas pada 2019. Bagi yang tidak mematuhi kebijakan ini bisa dikenakan dikenakan sanksi.
“Setiap orang wajib mendaftarkan diri dan keluarganya untuk memiliki JKN,” tegasnya.
Untuk diketahui, Audiensi yang diselenggarakan UIN Walisongo, dihadiri oleh Wakil Rektor III Suparman Syukur, Wakil Rektor II Imam Taufik, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Semarang Bimantoro, perwakilan Dema tiap fakultas, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), dan sejumlah mahasiswa.
Reporter: Vina Ulkonita
Editor: Miftahul Arifin
COMMENTS