KH. Fadlolan Musyaffa', Sekretaris Komisi Fatwa MUI Wilayah Jawa Tengah (doc. SKM Amanat) Skmamanat.com - Sekretaris Komisi Fatwa...
KH. Fadlolan Musyaffa', Sekretaris Komisi Fatwa MUI Wilayah Jawa Tengah (doc. SKM Amanat) |
Skmamanat.com - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Wilayah Jawa Tengah, Fadlolan Musyaffa’, kurang setuju terkait pembubaran Hidzbut Tahrir Indonesia (HTI), jika tidak memakai jalur hukum yang tepat.
“Saya bukan pendukung HTI, akan tetapi sebagai lembaga keagamaan yang secara hitam putih mereka organisasi berbadan hukum. Jadi, penyelesaiannya juga dengan hukum,” ujar Fadlolan saat ditemui Amanat di kediaman Ma’had kampus II, Rabu (10/5) .
Menurutnya, Pembubaran HTI seharusnya bisa diadili dan diputuskan di pengadilan. Tidak seharusnya setiap menteri bisa seenaknya membredel dan membubarkan suatu organisasi masyarakat (Ormas).
Fadlolan mengungkapkan, meskipun Wiranto sudah mengutarakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, namun ia tidak berhak secara tiba-tiba membubarkan tanpa proses hukum.
“HTI itu bagian dari Islam, kalau dibubarkan tidak berdasarkan dengan hukum maka jadi tidak menarik untuk dikaji bersama,” tuturnya.
Mantan Rais Syuriah PCI-NU Republik Arab ini menghimbau untuk menyelesaikan masalah ini di pengadilan. Tentunya, akan ada laporan keberatan dari pemerintah, dan ada juga pembelaan dari orang-orang yang diduga meresahkan masyarakat saat ini. Ia khawatir, takutnya nanti ketika ada organisasi islam yang lain juga akan segera dibubarkan tanpa dibuktikan secara hukum.
Fadlolan menambahkan, kalau Majelis Ulama Indonesi (MUI) pun belum pernah mengeluarkan fatwa kalau HTI itu sesat. Keputusan MUI itu belum memiliki kekuatan hukum. Hal itu adalah spirit negara untuk memberi nasihat atau rambu-rambu kepada masyarakat dan negara kalau ormas ini ada indikasi.
“Seandainya HTI itu dianggap sesat, bukankah mereka tetap warga negara indonesia? yang mestinya masih bisa dirangkul atau diberi pembinaan,” imbuhnya.
Meskipun sejak awal masyarakat sudah merasa resah dengan jargon Khilafah Islamiyah. Namun negara tidak boleh membedakan antara warga negara atau antara semua organisasi.
“Ingin mendirikan negara di atas negara yang sudah berdaulat memang menjadi penyakit yang bertentangan dengan ideologi negara,” katanya.
Mantan Kepala Pusat Ma'had al-Jamiah UIN Walisongo ini menegaskan pada Ormas atau masyarakat kalau HTI masih butuh pembinaan. Bila dikaji, sebenarnya mereka itu salah menerjemahkan saja di dalam membaca teks. Oleh karena itu, lanjut Fadlolan, HTI masih butuh binaan dari ormas-ormas yang sudah mapan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
“Jika sudah tidak bisa dibina dengan baik, baru boleh dibinasakan lewat hukum,” pungkasnya.
Reporter : M. Ulul Albab
Editor : Ahmad Muhlisin
COMMENTS