Nur Khoirin Ketua DPP APSI: Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Nur Khoirin saat ditemui di kan...
Legalitas profesi advokat syariah tersebut diperoleh atas perjuangan Lembaga Penyuluhan Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia (LPKBHI) UIN Walisongo Semarang, dimulai pada awal tahun 2000. Gerakan tersebut diwakili oleh Qadri Azizy, Nur Khoirin, Eman Sulaiman, Taufiq, Muhibbin dan Musahadi.
“Padahal sejak tahun 1998 sudah ada beberapa advokat dari sarjana syariah,” kata Khoirin saat ditemui di kantor Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Kamis (13/4).
Para dosen FSH UIN Walisongo melakukan berbagai upaya diantaranya, mengadakan pertemuan Dekan Syariah se-Indonesia, berkonsultasi dengan panitia kerja dan perumus pengesahan RUU, dan berkonsultasi dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Hukum dan anggota DPR. Upaya lain dengan menggerakkan mahasiswa syariah se-Indonesia untuk berdemonstrasi secara besar-besaran.
“Berkat usaha bersama, tiap sarjana syariah yang bergelar Drs, S.Ag, S.Hi, S.Sy maupun S.H berhak untuk menjadi advokat,” tambah Khoirin yang merangkap menjadi Dosen di FSH UIN Walisongo.
Perjuangan tersebut belum selesai, Khoirin menambahkan, ketika akan menghadiri sidang paripurna pengesahan RUU Advokat di Jakarta, Rabu (5/4/03). Rombongan sempat mengalami kecelakaan ringan di Jalan Tol Cikampek. Hal itu disebabkan karena salah satu supir mengantuk hingga kaca depan pecah akibat menyerempet truk.
“Karena itu, kami menyebut semua ini perjuangan yang berdarah-darah,” tutupnya.
Reporter : M. Iqbal Shukri
Editor : Fajar Bahruddin A.
COMMENTS