Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Walisongo Suparman Syukur menemui demonstran, Jumat (12/1/2018). Skmamanat.com...
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Walisongo Suparman Syukur menemui demonstran, Jumat (12/1/2018). |
Setelah pendemo menggelar orasi selama beberapa saat, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Walisongo Suparman Syukur menemui demonstran.
Dihadapan pendemo, Suparman mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pimpinan universitas lainnya. Ia juga menyampaikan, saat itu Rektor, Wakil Rektor I, dan II sedang tidak ada di tempat.
“Saya sudah komunikasi dengan Rektor, sesuai permintaan panjenengan, JKN diberlakukan untuk angkatan 2018,” ungkapnya.
Namun, semua mahasiswa tetap harus mengunggah kepesertaan JKN-KIS, baik yang sudah maupun yang belum, sesuai SK Rektor.
Suparman menjelaskan, itu sebagai bukti pelaporan universitas kepada pemerintah, siapa saja yang sudah dan siapa saja yang belum.
“Mahasiswa yang belum punya JKN karena faktor kemiskinan atau faktor lain supaya dibantu oleh pemerintah untuk bisa diberi bantuan PBI (Penerima Bantuan Iuran),” tambahnya.
Selain itu, pimpinan universitas juga sepakat batasan waktu pelaporan kepesertaan yang semula hanya enam bulan, dihapus.
Suparman juga berjanji, menu pelaporan JKN yang ada di sistem akademik akan diubah secepatnya.
Adapun isi dari nota jawaban yang ditandatangani Suparman adalah sebagai berikut.
- Semua mahasiwa tetap melaporkan (pendataan) secara online tentang kepesertaan JKN apakah sudah memiliki JKN atau belum sesuai pengumuman yang telah diupload di laman www.walisongo.ac.id.
- Merubah klausul pada pernyataan mahasiswa yang belum memiliki JKN, yaitu: menghilangkan kalimat “dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 2 Februari 2018”, Sehingga tidak ada batasan mengurus kepesertaan JKN.
- Pemberlakuan status wajib kepesertaan JKN diberlakukan untuk mahasiswa baru tahun 2018 dan tidak masuk dalam menu akademik (terpisah).
- Penerapan poin 2 dan 3 akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 15 januari 2018.
“Tuntutan kami terkait pencabutan SK Rektor dan pelibatan mahasiswa dalam setiap kebijakan belum dipenuhi kampus,” tambahnya.
Zamroni sedikit lega, setidaknya mahasiswa UIN Walisongo sebelum angkatan 2018 tidak ada kewajiban memiliki kepesertaan JKN-KIS.
“Intinya kita kan meminta penghapusan wajib JKN di angkatan 2017-2011, itu yang paling penting,” terang Zamroni.
Reporter: Agus Salim
Editor: M. S. Najib
COMMENTS