Audiensi: sejumlah mahasiswa Ilmu Hukum Pro Pemilwa beraudiensi dengan Wakil Rektor 3 Suparman Syukur, Ketua Komisi Pemilihan Mahasiswa (...
Skmamanat.com – Sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum (IH) Pro Pemilwa Demi Tegaknya Demokrasi dan Keadilan di UIN Walisongo, menggugat hasil Pemilwa 2017 dalam audiensi di kantor Wakil Rektor III, Suparman Syukur pada, Rabu (20/12/2017) sore.
Audiensi diikuti oleh sejumlah mahasiswa IH, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) M. Afit Khomsani, Ketua Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) Muslihin, Kajur Ilmu Hukum Brilian, perwakilan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Mahasiswa Berkemajuan (PMB) M. Ilyasi, dan WR III Suparman Syukur.
Mahasiswa IH Pro-Pemilwa menyatakan mosi tidak percaya terhadap hasil Pemilwa 2017, karena dari bukti-bukti yang dikumpulkan disinyalir terjadi banyak kecurangan. Dalam petisi yang mereka bawa, tercantum 13 pelanggaran regulasi pelaksanaan Pemilwa.
Di antaranya, terciderainya prinsip keterwakilan mahasiswa, karena KPM menetapkan sistem 50% dari total keseluruhan mahasiswa yang berhak memilih dalam Pemilwa. Hal itu, tidak sesuai dengan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa UIN Walisongo Pasal 09 Ayat (1) Nomor 01 Tahun 2017 yang menyebutkan, seluruh mahasiswa UIN Walisongo memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara.
Sehingga, banyak mahasiswa yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Dan di lapangan terjadi pencatutan nama sejumlah mahasiswa yang sebenarnya belum mencoblos namun namanya sudah tercantum menggunakan hak pilihnya.
Dilansir dari LPMMISSI.com, kasus penggunaan hak pilih ganda dengan menggunakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) mahasiswa lain juga diduga terjadi di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK).
Maka dengan itu, mereka mengajukan beberapa tuntutan. Pertama, menjatuhkan sanksi administratif kepada ketua KPM. Kedua, meminta dibentuk Mahkamah Konstitusi Mahasiswa. Ketiga, menolak pengesahan calon-calon yang terpilih dalam Pemilwa 2017 oleh KPM. Keempat, meminta dilakukan pengusutan terhadap kasus berita hoaks tentang money politic. Kelima, menuntut dilakukannya pemungutan suara ulang untuk semua tempat pemungutan suara.
Berdasarkan press release yang diterbitkan oleh Mahasiswa Ilmu Hukum Pro Pemilwa dari hasil audiensi menghasilkan beberapa kesepakatan.
Pertama, Suparman membenarkan secara de jure bahwa tidak ada kuota 50% suara. Hal itu merupakan bentuk kesalahan yang tidak disengaja oleh KPM. Kedua, sistem 50% suara akan dihapus. Ketiga, Mengusut tuntas pelaku pelanggaran terhadap pemilih fiktif atau ganda yang tidak sesuai aturan. Keempat, mengusut tuntas pelaku penyebaran berita hoaks.
Kelima, dilakukan audiensi atau musyawarah dengan calon terpilih HMJ IH bersama mahasiswa IH yang difasilitasi oleh Wakil Dekan 3 FSH. Keenam, menginstruksikan kepada seluruh mahasiswa IH untuk tetap tenang dan tetap menjaga kondusifitas kampus.
Dedy Harya, salah satu yang tergabung dalam Mahasiswa IH Pro Pemilwa saat dihubungi Amanat, mengaku pihaknya belum puas dengan hasil audiensi tersebut. Tidak ada tindakan tegas yang dilakukan WR 3 terkait sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam Pemilwa 2017.
“Sistem Pemilwa amburadul dan terjadi banyak kecurangan. Namun kami mencoba berfikir dewasa dan mengedepankan kemaslahatan,” ungkapnya.
Reporter: Aulia’
Editor: Hasan Tarowan
COMMENTS